Kabar

Tegas, Pemkab Serang Bakal Bongkar Tempat Hiburan Malam

KABUPATEN SERANG, biem.co — Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membongkar bangunan tempat hiburan malam (THM) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), tepatnya di wilayah Kecamatan Kramatwatu. Pembongkaran dilakukan jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, penutupan maupun pembongkaran THM tersebut atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Namun, upaya itu diawali agar pengelola atau pemilik bangunan mengosongkan THM jika tidak ingin adanya pembongkaran.

“Kita awali dengan pengosongan THM. Mudah-mudahan mereka sudah paham, sudah beberapa kali melanggar,” ujar Nanang usai Rapat Koordinasi Kegiatan Pengosongan Tempat Hiburan Malam, Kamis (14/10/2021).

“Kegiatan ini untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang agar mereka paham. Kami tidak main-main, dan tidak ada yang mempengaruhi, tapi betul-betul aspek penegakan Perda yang ada, yang menjadi atensi Ibu Bupati Serang. Jadi, mohon segera mengosongkan secepatnya, kalau bandel kita bongkar,” tegas Nanang.

Dijelaskan Nanang, diperingatkannya pengelola atau pemilik bangunan THM atas dasar sudah dicabutnya izin operasional maupun izin bangunannya.

“Upaya preventif kita agar THM dikosongkan supaya apa? Supaya tidak dibongkar. Nah kalau masih beroperasi kita bongkar, termasuk warung remang-remang di atas trotoar. Sudah jelas melanggar Perda,” tandasnya.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran 11 bangunan THM yang akan dilakukan sebagai keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak Februari 2021 lalu.

“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah, untuk sekarang ini karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek yang pertama pemilik bangunan yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan untuk tidak menyewakan kembali jika dibuka untuk THM lagi.

“Karena konsekuensi kalau disewakan lagi dan beroperasi kita cabut IMB-nya. Ternyata pemilik tidak menghiraukan, maka dicabut IMBnya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau ilegal,” tegasnya.

Kendati demikian, pihak penyewa dan pemilik hingga kini masih mengabaikan atas peringatan Pemkab Serang dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu 1 x 7 hari, 2 x 3 hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari.

“Jika belum dilakukan, maka kita yang akan mengosongkan,” katanya.

“Sedangkan tindakan yang terakhir atas amanat regulasi Perda, jika mengabaikan sanksinya bisa dilakukan sampai pembongkaran. Jelasnya, kalau tidak dikosongkan sendiri, kita kosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,” tegas Ajat. (*)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button