KOTA SERANG, biem.co — Kuasa Hukum Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten, Agus Setiawan mengimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi penegakan hukum dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan proses hukum.
“Biarkan hukum bekerja saat ini. Kami menghormati hukum, menjunjung tinggi penegakan hukum,” kata Agus di Kantor FSPP, Ciracas, Kota Serang, Minggu (10/10/2021).
FSPP sendiri, kata Agus, sudah mengikuti segala prosedur yang diinginkan oleh aparat penegak hukum terkait kasus dana hibah pondok pesantren.
“Kami dipanggil sebagai saksi. Kami datang semua, kami mendatangani berita acara. Nanti kami dibutuhkan kesaksian di pengadilan, tentu akan kami hormati,” terangnya.
Agus berharap, tidak ada pihak yang sengaja mengembangkan pendapat-pendapat pribadi yang bisa merugikan kepentingan orang lain.
“Biarkan hukum bekerja secara profesional. Jangan ada pihak-pihak lain hanya karena kepentingan sesuatu membuat keruh suasana. Selama ini kami diam karena kami tidak ingin memperkeruh,” ujarnya.
Namun kata Agus, jika hal seperti itu terus berkembang, maka pihaknya akan melakukan tindakan hukum. (Ar)