KOTA SERANG, biem.co — Pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Banten Lama hingga saat ini masih belum bisa diatasi. Tempat parkir tak berizin atau ilegal, serta pungutan biaya parkir yang tak sesuai dengan peraturan masih menjadi masalah dari tahun ke tahun.
Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tarif parkir untuk roda dua adalah sebesar Rp1.000. Namun faktanya, hampir semua tempat menarif Rp5.000.
Akibatnya, tak jarang wisatawan yang mengeluh akan hal tersebut. Salah satu wisatawan, Nisa (22), sangat keberatan dengan biaya parkir yang sedemikian besar itu.
“Saya sangat keberatan biaya parkirnya sebesar Rp5.000, biasanya kan parkir di tempat lain cuma Rp2.000,” ujarnya kepada biem.co, Minggu (10/10/2021).
Baca Juga: Pengelolaan Parkir Banten Lama Dikuasai Provinsi, Syafrudin ‘Mencak-mencak’ ke Dewan
Dirinya berharap agar pemerintah setempat bisa mengatur masalah perparkiran di Kota Serang agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Semoga pemerintah bisa turun langsung membenahi ini, karena kalau kita yang ngomong ke tukang parkir enggak mungkin didengar. Siapa kita kan?” ungkapnya.
Menurtunya, jika pungli di kawasan Banten Lama dibiarkan begitu saja akan berdampak buruk bagi pengunjung, serta citra pemerintah yang dalam hal ini memiliki kewenangan.
“Mungking pengunjung juga jadi agak males karena enggak semuanya yang datang ke sini punya uang kan? Ada yang emang niatnya ziarah aja. Pemerintah kalo enggak bisa ngurus masalah ini, ya sangat buruk sekali kinerjanya,” pungkasnya. (as)