KOTA SERANG, biem.co — Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten telah menyerahkan hasil laporan seleksi mulai dari tahapan administrasi, tes CAT, hingga tes psikologi kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten, Senin (4/10/2021).
Ketua Timsel KPID Provinsi Banten, Zakaria Syafe’i berharap Komisi I DPRD Provinsi Banten dapat melaksanakan fit and proper test sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah mengumumkan yang layak untuk di-fit and proper test dari jumlah 2 kali komisioner atau 3 kali anggota komisioner. Jadi antara 14 atau 21 orang kita tidak tahu, tergantung dari hasil kesepakatan anggota komisi I menetapkan itu 21 atau 14,” ucap Zakaria, Rabu (6/10/2021).
Selain itu, ia menyampaikan selama tahapan seleksi yang dilakukan oleh pihaknya dapat berjalan lancar tanpa terhambat kendala.
“Tidak ada hambatan, kita berjalan dengan lancar dan normatif. Kita berhati-hati agar tidak terjebak proses yang salah prosedur,” tambahnya.
Sedangkan, terkait laporan urutan peringkat yang disampaikan kepada Komisi I DPRD Provinsi Banten, pihaknya mengurutkan berdasarkan hasil nilai komulatif dari nilai rata-rata CAT dan nilai psikologi.
“Semuanya menurut Pasal 22 Ayat 5 itu dilaporkan sepenuhnya kepada DPRD. Jadi, kita sudah melakukan pe-rangkingan 1-101 dan di situ lengkap ada data-data hasil CAT dan data hasil yang diberikan oleh konsultan psikologi,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Asep Hidayat mengatakan, setelah melaporkan hasil tahapan seleksi yang dilakukan oleh Timsel, pihaknya akan melaksanakan fit and proper test kepada calon Komisioner KIPD Provinsi Banten.
“Timsel memberikan laporan, baru menjadi ranah seleksi fit and proper test bedasarkan kompetensi akan dilakukan oleh komisi I,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan aturan dan ketentuan undang-undang, pihaknya bisa melakukan fit and proper test kepada 2 sampai 3 kali dari calon Komisioner KPID.
“Tapi bisa juga 3 kali 7 calon komisioner, jadi bisa 21 atau bisa 14 dari susunan nilai terbesar sampai bawahnya. Kalau 3 kali jadi 21,” imbuhnya.
Untuk waktu pelaksanaannya fit and proper test, kata Asep, pihaknya harus terlebih dahulu melakukan publikasi secara umum terkait hal tersebut, setelah 14 hari penyerahan laporan dari Timsel.
“Kami belum bisa menentukan hari dan tanggalnya. Yang jelas kerja semangat Komisi I untuk segera menyelenggarakan fit and proper test,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga harus mempersiapkan koordinasi dengan seluruh jajaran Komisi I beserta Pimpinan DPRD Provinsi Banten terkait pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPID Provinsi Banten.
“Target kami menunggu publikasi dulu, sambil kita persiapan koordinasi dengan jajaran Komisi I keseluruhan dan juga pimpinan DPRD Banten itu yang harus kita dilakukan,” pungkasnya. (ar)