biem.co — Dalam aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dari berbagai organisasi, pada Hut Provinsi Banten yang ke-21 di KP3B kemarin, di warnai oleh tindakan represif aparat kepolisian yang melakukan pembubaran secara paksa aksi massa tersebut dan beberapa massa aksi ditangkap.
Tindakan represif kepolisian itu dipicu karena masa aksi membakar ban bekas didepan kantor DPRD Provinsi Banten. Ada sedikitnya 4 masa aksi yang di tangkap dan dibawa ke kantor polisi sektor Serang Kota, masa aksi itu bernama Zerry aktivis mahasiswa GMNI, SaldiMarta aktivis Mahasiswa GMNI, Abu Bakar Aktivis Mahasiswa IMC, dan Bagus Aktivis Mahasiswa LMND.
LBH Rakyat Banten, mengatakan bahwa Penanganan aksi demonstrasi tertuang pada dua Peraturan Kapolri (Perkap). Terdapat dua Perkap yang menjadi acuan dan prosedur institusi kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi, yaitu Perkap No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa dan Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Beberapa cara represif tidak sejalan dengan aturan internal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8/2009. Polisi seharusnya mengambil langkah negosiasi ketika suasana massa sudah mulai mencekam,” ujar Direktur LBH Rakyat Banten, Abda Oebismilah, Selasa (05/10/2021)
Berdasarkan fakta-fakta pada saat aksi Demonstrasi Refleksi Hut Banten ke 21 Tahun bahwa menyatakan bahwa, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut kami adanya pendekatan Represif oleh pihak kepolisian, selain melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, polisi juga melanggar Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH).
“Tindakan PHH dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah. Sementara aksi massa dilakukan dengan damai, tetapi justru polisilah yang melakukan kekerasan. Kerusuhan terjadi karena tindakan aparat yang dengan sengaja membubarkan massa aksi dengan kekerasan,” tuturnya.
Pasca mereka digelandang ke Polres Serang Kota Mereka diduga di paksa oleh pihak Kepolisian untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena melakukan aksi, yang kemudian permintaan maaf dan pengakuan mereka direkam oleh pihak kepolisian yang selanjutnya disebarluaskan melalui media sosial yang tidak diketahui tujuan penyebaran video tersebut.
Mahasiswa yang diamankan dan dimintai video permintaan maaf tersebut diduga berada dibahawah tekanan dan intimidasi oleh pihak kepolisian sehingga para mahasiswa yang melakukan permintaan maaf di video tersebut, melakukannya dibawah tekanan.
Menurut LBH Rakyat Banten, tindakan perekaman video bagi para mahasiwa yang ditangkap tersebut adalah tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan hukum, dan tidak sesuai dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia atau Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, pasal 28 E pada bab XA tentang hak asasi manusia ayat 3 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, negara menjamin dan memberikan kebebasan berpendapat kepada rakyatnya memberikan aspirasi seluas-luasnya, memberikan ruang kepada rakyatnya untuk berkontribusi dalam memberikan kritik dan saran.
“Bila pihak kepolisian ingin menempuh upaya Non-Penal, bukan seperti itu tindakannya, karena tindakan seperti itu tidak mencerminkan edukatif dan upaya restorative yang menghormati harkat martabat manusia, karena Mereka ini bukan pelaku kejahatan, bukan Koruptor bahkan maling yang harus dimintakan maaf atas perbuatannya, karena perbuatan mereka sudah dijamin oleh Undang-Undang, bahwa seharusnya ketertiban umum sudah dipikirkan oleh Pihak Kepolisian saat melakukan penagangan, yaitu melakukan rekayasa lalu lintas bukan justru menuding aksi mahasiwa yang menggangu ketertiban, sekali lagi kami tegaskan bahwa Aksi Demonstrasi bukanlah kejahatan ketertiban umum,” pungkasnya.