LEBAK, biem.co — Polsek Bayah berhasil mengamankan 5 tersangka pelaku pengeroyokan terhadap DE, warga Kampung Bayah Tugu RT 001/009, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kelima pelaku pengeroyokan yang diamankan Polsek Bayah tersebut, yakni AH (23), warga Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak; DR (32), warga Desa Cikakak, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi; EP (22), warga Desa Cimancak, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak; LP (33), warga Desa Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak; SR (25), warga Desa Jaga Mukti, Kecamatan Suradi, Kabupaten Sukabumi; serta AN yang masih DPO.
Kapolsek Bayah, AKP Ampri mengatakan, jika anggotanya mengamankan kelima pelaku pengeroyokan tersebut pada Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
“Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, pecahan batu bata merah, satu buah gagang sapu yang digunakan sebagai alat untuk menganiaya korban,” kata Ampri saat dihubungi, Minggu (3/10/2021).
Ampri menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (2/10/2021). Pelaku AH (23) mendapatkan laporan dari bapaknya, WN, bahwa ibunya telah berselingkuh dengan DE (korban). Setelah menerima laporan dari bapaknya, pelaku AH pun meminta bantuan kepada teman-temannya untuk membalas dendam kepada DE karena telah berselingkuh dengan ibunya.
“Pelaku AH bersama teman-temannya langsung mendatangi rumah DE, dan bertemu dengan istri DE. Selanjutnya pelaku AH menanyakan kepada istri korban di mana DE dijawab oleh istrinya bahwa DE sedang tidur, dan istri korban menyuruh pelaku AH dan kelima pelaku untuk meninggalkan rumah korban. Namun para pelaku tidak meninggalkan tempat. Pada saat istri korban akan menutup pintu, pelaku AH menerobos pintu dan diikuti oleh pelaku EP. Setelah pelaku AH dan teman-temannya masuk dalam rumah, langsung melakukan pemukulan kepada korban. Setelah para pelaku puas melakukan pengeroyokan, pelaku meninggalkan rumah korban,” paparnya.
Ampri menambahkan, saat ini kelima tersangka pengeroyokan beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban DE, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan kurungan,” pungkasnya. (sd)