KOTA SERANG, biem.co — Laskar Anti Korupsi Kota Serang melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Pimpinan DPRD Kota Serang sebesar Rp486 juta. Laporan dugaan korupsi tersebut diserahkan kepada Staf Ditreskrimsus Polda Banten, Jumat (1/10/2021).
Samsul Bahri, Koordinator Laskar Anti Korupsi Kota Serang menjelaskan, pada APBD tahun 2021 terdapat anggaran belanja jasa tenaga keamanan dengan pagu anggaran Rp1.287.600.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi honor pegawai Pengamanan dan Pengendalian (Pamdal) dan Office Boy (OB) di lingkungan Sekretariat Dewan Kota Serang.
“Nilai itu untuk honor 37 orang Pamdal dan 25 orang OB. Keseluruhan pagu anggaran untuk tiap bulan Rp154 juta dibayar melalui PT MKM. Namun temuan kita hanya dibayar Rp100 juta saja,” kata Samsul.
Hasil investigasi, lanjut dia, ternyata PT MKM hanya dipinjam benderanya saja oleh oknum Pimpinan DPRD Kota Serang yang kemudian lelangnya dimenangkan.
“Setiap bulan ada pemangkasan sekitar Rp54 juta oleh oknum pimpinan dewan melalui stafnya,” jelasnya.
Lebih terperinci, Samsul mengatakan bahwa nilai anggaran Pamdal, yakni sebesar Rp103.896.000 PPH dan PPN Rp11.334.109. Yang harus dibayarkan Rp92.561.891. Sementara nilai anggaran OB Rp69.600.000 PPH dan PPN Rp7.592.728. Yang harus dibayarkan Rp62.007.272.
“Artinya pencairan bersih tiap bulan untuk Pamdal adalah Rp92.561.891 dan OB Rp62.007.272. Jumlah keseluruhan Rp154.569.163,” beber Samsul.
“Maka jika dihitung sejak Januari hingga September 2021, oknum pimpinan DPRD Kota Serang tersebut telah mengambil cuan sebesar Rp486.622.647 dari hasil keringat OB dan Pamdal,” sambung dia.
Laskar Anti Korupsi Kota Serang berharap pihak Kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Banten bisa segera melakukan tindakan atas dugaan korupsi yang dilaporkan pihaknya.
“Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Banten karena ini ngeri, ada wakil rakyat yang sejatinya fokus bekerja untuk rakyat, justru memeras rakyatnya sendiri,” tutupnya. (ar)