LEBAK, biem.co – Bupati Lebak angkat bicara perihal oknum Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lebak yang diduga melakukan penggelapan dana bantuan korban bencana senilai Rp341 juta.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, dirinya merasa geram atas kelakuan oknum Kabid berinisial ET yang telah melakukan penyelewengan dana bantuan sosial tak terduga untuk korban bencana.
“Pasti kita akan berikan sanksi kepada oknum pejabat Dinsos tersebut,” kata Iti, Jumat (1/10/2021).
Iti menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan, karena Inspektorat Lebak kini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Tunggu aja, nanti dari hasil audit dan rekomendasi itu kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebak, Halson Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami perkara dugaan penggelapan dana bantuan untuk korban bencana dengan nilai Rp341 juta. Dan oknum ET pun sudah mengakui perbuatannya.
“Kita sudah memprosesnya beberapa minggu ini. Jika tidak ada kendala, minggu depan laporan hasil penyelidikan sudah kami naikkan kepada pimpinan,” ucapnya.
Nainggolan mengatakan, jika ET terbukti bersalah dengan menggelapkan dana bantuan korban bencana, pihaknya akan melayangkan sanksi tegas terhadapnya.
“Pastinya sanksi berat akan diberikan kepada ET,” pungkasnya. (sd)