Kabar

Soal hari Pelaksanaan Pemilu 2024, JRDP: Opsi KPU Lebih Rasional

SERANG, biem.co — Pemerintah akhir-akhir ini mengusulkan untuk pelaksanaan hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2024. Hal tersebut mendapat tanggapan dari berbagai partai politik, ada yang mengikuti dan setuju dengan pemerintah, adapula yang tidak sepakat dengan usulan pemerintah tersebut.

Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Anang Azhari seusai diskusi internal reboan JRDP pada Rabu, (29/9/2021) meminta persoalan penentuan tanggal hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara untuk Pemilu serentak 2024 tersebut sebaiknya diserahkan kepada KPU.

“Meskipun, pemerintah dan partai-partai yang tidak setuju dengan hari pelaksanaan yang diajukan oleh KPU sejak awal mempunyai berbagai alasan. Baik itu kondusifitas maupun efektifitas pemerintahan lainnya,” katanya.

Menurut Mas Anang sapaan akrabnya, dalam berbagai kesempatan sosialisasi dan secara resmi dalam rapat Tim Konsinyering yang terdiri dari penyelenggara pemilu, Kemendagri dan Komisi II DPR RI, KPU sudah menawarkan rancangan tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 yang mana hari pelaksanaan pemilu 2024 diusulkan oleh KPU pada tanggal 21 Februari 2024.

“Pengusulan hari pelaksanaan di bulan Februari tentunya bukan tanpa alasan. Hal ini untuk mengantisipasi kesiapan penyelenggara terhadap hal-hal yang bisa mengganggu persiapan pelaksanaan pilkada yang akan dilaksakan pada bulan November 2024 seperti pilpres dua putaran dan terjadi perselisihan hasil pemilu di MK,” tuturnya.

“Tentu ini akan membuat waktu dan persiapan yang mepet bagi penyelenggara pemilu untuk persiapan pilkada di Noveber 2024. Ke depan penentuan hari dan tanggal pemungutan suara pemilu harus konsisten untuk menjaga konsolidasi politik,” tambahnya.

Masih menurut Anang, sebenarnya pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 167 ayat 2 menyebutkan bahwa hari, tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan Keputusan KPU. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah dan DPR RI mesti benar-benar mempertimbangkan usulan tahapan yang diajukan oleh KPU.

“Para wakil partai yang ada di Komisi II juga dinilai kerap selalu ikut akan usul pemerintah. Mereka baiknya mengkaji berbagai usulan baik dari KPU mapun usulan pemerintah di Komisi II, bukan menjadi cabang pendukung pemerintah di parlemen,” tandasnya. (Ar)

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button