KABUPATEN LEBAK, biem.co — Oknum Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Limjamsos) pada Dinas Sosial Kabupaten Lebak berinisial ET diduga menyelewengkan dana Bantuan Sosial Tidak Terduga (Bansos TT) untuk korban bencana senilai Rp341 juta.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra membenarkan, jika ET tidak menyalurkan Bantuan Sosial Tidak Terduga untuk korban bencana. Kasus tersebut baru terungkap setelah adanya pengaduan dari pihak kecamatan dan desa di Curugbitung.
“Kita dalami informasi tersebut dan lakukan investigasi ke lapangan. Ternyata benar, uang yang disalurkan tidak sesuai dengan nilai bantuan dari pemerintah daerah. Setelah ditanya, dia mengakui menilep uang bantuan. Walaupun sekarang untuk yang Curugbitung udah selesai,” kata Eka saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).
Eka menjelaskan, jika bantuan tidak terduga korban bencana yang di Kecamatan Cibeber, Cigemblong dan Kecamatan Cikulur juga tidak disalurkan oleh ET. Kalau dijumlah dana yang tidak disalurkan oleh ET mencapai Rp341 juta.
“ET sudah kami panggil, dan ET berjanji akan mengembalikan uang yang telah diambilnya tersebut sebelum lebaran haji kemarin. Akan tetapi, sampai saat ini tidak ada kejelasannya, kita pun sudah konsultasi ke Pak Sekda dan Bupati, dan kitapun sudah melaporkan ET ke Inspektorat,” tambahnya.
Sementara itu, Dudung Inspektur Pengadu Tiga pada Inspektorat Lebak mengatakan, bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Inspektorat Lebak.
“ET sudah kita panggil dan dimintai keterangannya, ET pun sudah mengakui bahwa uang tersebut ia pakai,” tandasnya. (sd)