biem.co — Sobat biem, tahukah bahwa hari ini adalah International Right to Know Day atau Hari Hak untuk Tahu Sedunia?
Peringatan ini pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002.
Perayaan hari tersebut merupakan puncak dari gerakan Open Government dari negara-negara anggota Open Government Partnership.
“Pendiri badan ini ada delapan negara, yaitu Brasil, Indonesia,Meksiko, Norwegia, Filipina, Afrika Selatan, Inggris, dan AS,” demikian tulis Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam lamannya.
Negara-negara anggota itu memiliki kesadaran bahwa setiap warga negara punya hak untuk mengakses informasi publik serta berkewajiban mengawal dan mengontrol hasil pembangunan.
Adapun Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini.
“Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik,” kata KIP.
“Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup,” sambungnya.
Di Indonesia, ‘Hak untuk Tahu’ dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUD NRI Tahun 1945. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Nah sobat biem, sudahkah kalian menggunakan hak tersebut dalam kehidupan? (Eys)