PANDEGLANG, biem.co — 8 anggota Polisi yang berdinas di Polres Pandeglang mulai menjalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), di Aula Mapolres Pandeglang, Jumat (24/9/2021).
Wakapolres Pandeglang, Kompol Rahmat Sampurno menyampaikan, sidang BP4 dilakukan untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan.
Selain itu, sidang ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan.
“Sidang ini untuk pemberian izin nikah dari pimpinan kepada setiap anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh anggota beserta calon pasangannya, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon untuk kelengkapan berkas pengajuan pernikahan di KUA,” kata Rahmat.
Dikatakan Rahmat, pada kegiatan ini dihadirkan pula kedua orangtua dari masing-masing calon. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melaksanakan pernikahan dengan pasangannya masing-masing.
“Dalam proses sidang ini para calon suami istri diberikan nasihat, pembinaan dan pegertian tetang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam sidang tersebut dilakukan tes ngaji. (AT)