LEBAK, biem.co — Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area WiFi Corner belakang PT Telkom Rangkasbitung, Jalan Letnan Muharam, Kelurahan Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi yang diterima biem.co, pembegalan tersebut terjadi Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 01.00 WIB dengan korban dua orang mahasiswa berinisial MA (20) dan PC (19) yang sedang mengerjakan tugas kampus dengan memanfaatkan wifi gratis PT Telkom.
“Atas kejadian tersebut korban atau pelapor yang merupakan dua orang mahasiswa tersebut langsung melaporkan ke Polres Lebak. Berdasarkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lebak langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan berhasil mengungkap kasus tersebut,” Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
Indik menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Lebak pun berhasil mengamankan tiga pelaku, di antaranya EH (29), DM (21), dan MB (24), serta SH (36) sebagai penadahnya.
“Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor merek Yamaha Mio JT dan Merk Suzuki Smash warna biru, 2 unit laptop merek Asus dan merek HP, 2 unit ponsel merek Realme 5 Pro dan merek X series, serta 1 buah senjata tajam berupa golok,” ujarnya.
Indik menambahkan, karena pelaku melakukan perlawanan kepada petugas, pelaku dilakukan penindakan tegas secara terukur.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (sd)