KABUPATEN SERANG, biem.co – Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta melaporkan Kapolda Banten ke Divisi Propam atas kasus kerumunan di Pantai Anyer, Kabupaten Serang. namun, Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) menilai bahwa laporan yang dilakukan HMB Jakarta tidak berdasar.
“Itu laporan tak berdasar, menjadikan kerumunan di lokasi wisata Pantai Anyer sebagai bahan laporan. Melaporkan Kapolda Banten ke Bid Propam Mabes Polri itu keliru, karena kewenangan penutupan objek wisata itu berada pada kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini pemerintah kabupaten dan provinsi. Artinya hal yang dimaksud oleh HMB itu merupakan kewenangan pucuk pimpinan pemerintah, bukan kewenangan pimpinan Polri,” kata Ketua Umum Balawista Nasional, Ade Ervin, Minggu (19/9/2021).
Menurut Ervin, kawasan wisata Banten selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan tidak menerima asal menerima pengunjung.
“Ini sama saja membenturkan antara Kepolisian dan masyarakat. Terutama para pelaku parawisata,” tegasnya.
Ia meminta mahasiswa jeli dalam mencermati persoalan publik, sehingga dalam penyampaian pendapatnya kepada pihak mana pun tidak dianggap merugikan pihak lainnya.
“Selama ini kelompok pelaku wisata di wilayah Anyer sangat patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait pendisiplinan protokol kesehatan di objek wisata,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Ervin, pihaknya meminta Ketua HMB di Jakarta untuk meberikan klarifikasi terkait motivasi laporannya ke Mabes Polri tersebut.
“Tindakan saudara Fahri selaku Ketua HMB sangat merugikan pelaku wisata Anyer dan masyarakat pesisir pantai Anyer,” jelasnya .
Ervin juga mendesak HMB Jakarta untuk melakukan permintaan maaf atas pernyataan mereka.
“Kami menunggu itikad baik saudara Fahri untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat pariwisata atas keresahan yang terjadi,” tukasnya. (red)