BANTEN, biem.co – Sebanyak 67.703 Pelanggaran yang ter-captured oleh Electronic Traffic Law Envorcement (ETLE) di 4 lokasi lampu merah yaitu pisangmas, Sumur Pecung, Ciceri, dan Cek Poin Pantura selama April hingga Agustus 202. Dari sekian banyaknya pelanggar, Polisi sudah mengirimkan surat konfirmasi sebanyak 10.249.
Dari 10.249, ada sekitar 3.134 surat yang direspon secara langsung langsung serta 2.136 yang direspon melalui website yaitu etlebanten.info. Mereka yang sudah melakukan konfirmasi baik langsung maupun lewat i 4.859 pelanggar sudah membayar denda baik melalui BRIVA maupun Billing Simponi.
Bagi mereka yang belum merespon surat konfirmasi yang telah dikirim pihak kepolisian melalui kantor Pos akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Selebihnya terhadap yang tidak merespon sebanyak 6.925 pelanggar sudah diajukan blokir terhadap STNK, sehingga nanti akan ada sanksi tegas kepada STNK yang telah di blokir,” ujar Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Sabtu (18/09/2021).
STNK yang sudah di blokir oleh kepolisian bisa diaktifkan kembali setelah yang bersangkutan melunasi denda yang harus dibayar terlebih dahulu pada saat mengurus perpanjangan STNK.
“Mekanisme terhadap yang di blokir maka si pelanggar ketika tidak mengkonfirmasi dan tidak melakukan pembayaran denda atas tilang pelanggarannya, STNK BBN2nya akan diblokir, yang bersangkutan harus datang terlebih dahulu ke pelayanan-pelayanan samsat dan di samsat tersebut untuk memperpanjang pajak tahunan akan dimintakan yang bersangkitan itu untuk membayar denda atas pelanggarannya sebelum perpanjangan dari pajak tahunannya,” terangnya.
Kepolisian hanya mengirimkan surat konfirmasi satu kali, bagi pelanggar yang sudah menerima surat konfirmasi diberi waktu maksimal sampai 7 hari pasca surat tersebut diterima.
“Satu kali konfirmasi, jadi kita bisa menggunakan surat dari back office melalui teman-teman dari Pos dan setelah Pos mengirimkan satu kali maka ada dua mekanisme untuk merespon, ada yang secara langsung merespon ada yang kedua melalui website. Memang satu kali kita mengirim surat konfirmasi silahkan langsung di respon dengan dua cara tersebut,” paparnya.
Shinto meminta agar masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, semua itu demi menjaga keamanan dan keselamatan pada saat berkendara.
“Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu taat dan tetap menjadi pelopor dalam lalu lintas karena keselamatan berlalu lintas tidak hanya berpengaruh bagi diri sendiri tetapi juga bagi pengendara lainnya di jalan raya,” pungkasnya. (As)