KOTA SERANG, biem.co — Tiga orang yang diduga menjual formulir vaksinasi Covid-19 pada saat acara vaksinasi yang digelar oleh PT. Wilmar bersama dengan Polres Serang Kota di Alun-alun Kota Serang diamankan oleh aparat kepolisian, para pelaku menjual formulir vaksin seharga Rp2 ribu per lembarnya.
Ketiga terduga pelaku kini sudah berada di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk mendalami jumlah yang sudah mereka jual dan motif memperjual belikannya.
“Kita sudah telusuri dan kita sudah amankan. Sementara yang di amankan ada tiga orang, di amankan di Polres Serang Kota. Sedang kita Lidik, tapi ada itikad buruk seperti itu. (Jumlah yang di jual) lagi kita Lidik, lagi kita dalami,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Sabtu (18/09/2021).
Padahal, pihak panitia tidak memungut biaya sepeserpun dalam acara tersebut, vaksinasi digelar untuk masyarakat secara gratis. Adapun dalam acara tersebut, panitia menyiapkan sebanyak 2000 dosis vaksin.
Banyaknya masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi dijadikan peluang oleh mereka untuk meraup keuntungan melalui penjualan formulir dan pulpen.
“Tadi pagi masyarakat datang langsung bergerombol, langsung kita urai. Sudah ada sekitar 800 yang sudah di vaksin, sudah kembali, sekarang sudah mulai tertib, rapih,” tandasnya. (As)