KABUPATEN LEBAK, biem.co — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lebak berhasil menangkap AH (38) warga Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Lebak melalui Wakapolres Lebak Kompol Bambang Supeno mengatakan, bahwa pelaku AH berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba dikediamannya di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Rabu 15 September 2021.
“Dari tangan pelaku anggota mengamankan barang bukit berupa 40 bungkus plastik sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone merk Samsung Type A50 warna hitam, serta pipet (pipa kaca) sebanyak 20 buah,” kata Bambang kepada awak media, Sabtu (18/9/2021).
Bambang menjelaskan, bahwa pelaku AH biasa beroperasi atau mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lebak untuk dilakukan pengembangan dan mengejar jaringan diatasnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku AH dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika.
“Adapun ancamannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, ” tuturnya.
Ilman menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran narkotika Jenis sabu ini adalah berkat informasi dari masyarakat, serta dibentuknya Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kecamatan Curugbitung.
“Dengan adanya Kampung Tangguh Anti Narkoba tentunya sangat memberikan dampak yang sangat positif dalam pemberantasan narkoba, dan seharusnya semua komponen masyarakat bisa berkomitmen untuk bisa menjadikan kampung nya menjadi kampung bersih dari narkoba,” ungkap Ilman.
Ilman pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Sebab, dengan narkoba selain dapat merusak badan, juga bisa berurusan dengan penegak hukum.
“Dan kepada masyarakat diharapkan untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib yakni pihak Kepolisian jika ada yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, dengan adanya bantuan dari masyarakat maka kita bisa memberantas peredaran narkoba, dan menjadikan Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten bebas dari narkoba,” pungkasnya. (sd)