biem.co – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan selaku tergugat V dalam kasus polusi udara yang digugat oleh Koalisi Ibu Kota Jakarta dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siap menjalankan putusan tersebut.
Anies mengatakan bahwa dirinya dan Pemprov Jakarta tidak akan melakukan banding. Hal itu disampaikan Anies melalui unggahan twitter di akun resminya @aniesbasewdan.
“Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulisnya, Kamis (16/09/2021)
Langit biru Jakarta hari ini.
Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik. pic.twitter.com/37jfFy4yhM
— Anies Baswedan | Sudah #VaksinDulu (@aniesbaswedan) September 16, 2021
Dalam putusan PN Jakarta Pusat Gubernur Jakarta didenada dan harus membayar sebanyak Rp 4.255.000, selain itu dalam putusan PN Jakarta Pusat Gubernur Jakarta juga diminta melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap setiap ketentuan peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang pengendalian pencemaran udara, menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat dan mengetatkan baku mutu udara ambien daerah untuk provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Anies juga diminta melakukan inventarisasi terhadap baku mutu udara ambien, potensi pencemaran udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna lapangan dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi public, menetapkan status mutu udara ambien setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat serta menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara, dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus tepat sasarn dan melibatkan partisipasi publik. (As)