Terkini

7 Pejabat Negara Didenda atas Kasus Pencemaran Udara Jakarta

biem.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan Warga Negara atas Pencemaran Udara Jakarta memutuskan bahwa tujuh pejabat negara bertanggungjawab atas kasus pencemaran udara Jakarta.

Tujuh pejabat itu di antaranya, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

Atas putusan tersebut, mereka dikenakan denda sebesar Rp 4.255.000. Selain itu khusus untuk tergugat satu yaitu Presiden Joko Widodo untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Kesembilan, menolak gugatan para tergugat untuk selain dan selebihnya dan menghukum para tergugat untuk membayar perkara sejumlah Rp 4.255.000.00,” kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat hari ini, Kamis (16/09/2021)

Adapun Tergugat II yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan pengetatan emisi lintas batas provinsi DKI, Banten dan Jawa Barat.

Editor: Esih Yuliasari

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button