KABUPATEN LEBAK, biem.co — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengamankan AD (38) warga Kampung Cirendeng, Desa Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, karena kedapatan menyelundupkan 2.100 ekor baby lobster (benur) di wilayah Pulomanuk, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Rabu (15/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono mengatakan, tim Reskrim Polres Lebak sudah memantau tersangka sekitar dua bulan. Dan tim pun berhasil mengamankan AD (38) berikut barang bukti sekitar 2.100 baby lobster (benur).
“Benur tersebut akan diperjualbelikan oleh tersangka di wilayah Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi,” kata Indik kepada awak media.
Indik menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1.300 lobster jenis pasir, dan 800 lobster jenis mutiara, satu unit sepeda motor serta satu buah tas pinggang.
“Total semuanya sekitar 2.100 baby lobster (benur), kalau diuangkan sekitar 145 juta,” ucapnya.
Indik menambahkan, jika tersangka AD sudah beberapa kali melalukan penyelundupan benur tersebut, dan tersangka AD dikenakan pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” imbuhnya.
Sementara itu, Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan Stasiun Karantina Ikan dan Mutu (SKIPM) merak, Banten, mengatakan, bahwa tersangka AD (38) yang telah terciduk polisi saat hendak menyelundupkan ribuan ekor baby lobster alias benur ke wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat telah menyalahi Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster tersebut,” tandasnya. (sd)