Kabar

Pemerintah Uji Coba Pelonggaran Restoran di Tiga Wilayah

biem.co — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel mulai dilonggarkan. Uji coba pelonggaran pun dilakukan di tiga wilayah, di antaranya DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, tiga wilayah itu akan memulai uji coba pelonggaran dengan protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan/kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup.

Berikut perincian aturan tersebut dikutip Selasa, (14/9/2021):

  1. Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  3. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button