KOTA SERANG, biem.co — Belum lama ini, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam PP tersebut, ada perubahan atau penyesuaian tarif bagi pengunjung yang ingin masuk ke dalam Pelabuhan Perikanan Nasional, termasuk Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu yang terletak di Kecamatan Kasemen, Kota Serang atau biasa dikenal dengan sebutan ‘Pantai Gope’.
Beradasarkan PP tersebut, kendaraan golongan I atau kendaraan dari jenis roda dua dan tiga dari yang sebelumnya Rp500 menjadi Rp2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan golongan II atau jenis roda 4 yang sebelumnya Rp1 ribu menjadi Rp6 ribu.
Untuk golongan III atau roda 6 yang sebelumnya Rp2 ribu menjadi Rp10 ribu. Untuk kendaraan IV atau roda 10 dikenakan tarif Rp15 ribu, sedangkan untuk bus Rp25 ribu, termasuk bus swasta pelabuhan.
Kepala PPN Karangantu, Asep Saepulloh mengatakan, adanya penyesuaian tarif penerimaan negara bukan dari jenis pajak tersebut rencananya baru akan berlaku mulai 19 September 2021 mendatang. Untuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengunjung yang ingin masuk ke dalam PPN Karangantu.
“Betul ada penyesuaian tarif pas masuk kendaraan roda 2,4,6,8. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, mulai tanggal 19 september 2021,” terang Asep, Senin (13/9/2021).
Tidak hanya di PPN Karangantu, masih kata Asep, perubahan penyesuaian tarif menuju pelabuhan ikan nasional juga berlaku di pelabuhan perikanan lainnya di seluruh Indonesia.
Pada sisi lain, terkait adanya penyesuaian tarif tersebut, sambung Asep, pihaknya tidak menampik jika kemudian hari nama sebutan Pantai Gope bisa saja berubah, lantaran tarif masuk ke dalam PPN Karangantu akan berubah.
Sebelumnya, pengunjung roda dua yang ingin masuk ke dalam PPN Karangantu cukup hanya mengeluarkan kocek Rp500. Hal itu lah yang menjadikan PPN Karangantu dikenal sebagai sebutan Pantai Gope oleh masyarakat.
“Pantai Noceng. Ya kita sebagai anak buah di bawah mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat,” tandasnya. (as)