PANDEGLANG, biem.co — Polres Pandeglang menyelidiki kasus meninggalnya seorang pemuda akibat miras oplosan yang terjadi di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Minggu (12/9/2021).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, penyidik masih melengkapi keterangan para saksi untuk memastikan kejelasan kasus miras oplosan tersebut.
“Perkembangan penyidikannya akan kami sampaikan setelah kami mengumpulkan fakta-fakta lain di lapangan,” jelasnya.
Adapun kronologinya berawal dari mencoba meminum minuman yang memabukkan dengan biaya murah dan pada saat itu ada salah satu pemuda memberikan masukan untuk membeli secara COD alkohol murni sebanyak 1 (satu) liter.
Kemudian, setelah barang COD datang oleh Agus diracik (dioplos) di rumah Dede Als Kelong dengan bahan-bahan alkohol murni, Nutrisari, Extra Joss, air mentah, dan Coca-cola.
Setelah jadi, hasil racikan (oplosan) tersebut dikemas menggunakan ember ukuran lima liter dan dibawa ke Halte Komplek Cendana Desa Purwaraja, yang saat itu dinikmati kurang lebih oleh 20 orang pemuda. Adapun kegiatan mengoplos minuman tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
Namun, Minggu (12/9/2021), Ilham dan Rama Als Rambo dibawa ke UGD Puskesmas Menes karena kondisi mereka kritis. Setelah ditangani oleh Tim Medis Puskesmas Menes, Rama Als Rambo tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan untuk kondisi Ilham masih dalam perawatan Tim Medis Puskesmas Menes.
Kapolres mengatakan akan menindak tegas pelaku jika terbukti mengoplos atau menjual mimuman beralkohol berbahaya dan beracun hingga mengakibatkan kematian orang yang mengonsumsinya.
“Indentitas pemuda yang meninggal atas nama Rama Karisma Als. Rambo dan yang masih dalam perawatan Ilham bin Upang,” katanya.
Kapolres meminta masyarakat agar bekerja sama dengan pihak Kepolisian, untuk melaporkan setiap kejadian atau kegiatan yang menimbulkan keresahan masyarakat, apalagi mendapat informasi adanya kematian akibat mengonsumsi minuman beralkohol. (AT)