Kabar

Kimia Farma Skorsing Karyawan yang Diduga Teroris

biem.co – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) memberlakukan sanksi terhadap salah satu karyawan perusahaan yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021) lalu. Karyawan yang berinisal S tersebut diduga teroris dari jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Direktur Utama KAEF, Verdi Budidarmo menegaskan, saat ini perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu terhadap karyawan tersebut selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021.

Ia mengatakan, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

Namun jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, lanjut Verdi, maka perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya.

“Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (12/9/2021).

“Kami mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku,” sambung Verdi.

Seperti diketahui sebelumnya pada Jumat (10/9/2021), Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga tersangka teroris jaringan kelompok JI. Ketiga tersangka teroris masing-masing berinisial MEK, S, dan SH. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button