KABUPATEN SERANG, biem.co — Di masa pandemi, Inspektorat Kabupaten Serang tetap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang ketat. Seluruh pegawai Inspektorat sebanyak 81 orang serta pengemudi, satpam dan ramubakti telah melaksanakan 2 tahap penyuntikan vaksin.
Inspektur Kabupaten Serang, Rachmat Jaya mengatakan, pada masa PPKM Darurat, Inspektorat mengikuti anjuran Bupati yang tertuang dalam Instruksi Bupati Serang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Serang.
“Bahwa kegiatan dilakukan dengan memberlakukan sistem work from home (WFH) dengan protokol kesehatan yang ketat. Seluruh kegiatan pengawasan dan pembinaan dikoordinasikan secara daring untuk mengurangi mata rantai penularan Covid-19, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang,” katanya, Rabu (8/9/2021).
Rachmat mengungkapkan, kegiatan pengawasan selama masa pandemi tetap efektif karena seluruh komponen APIP tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Program Kegiatan Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2021 yang telah ditetapkan.
“Selain itu juga selalu dilakukan evaluasi program kegiatan secara berkala dilaksanakan secara WFO/WFH maupun secara luring dan secara daring,” terangnya. (adv)