biem.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga 13 September 2021.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 6 September 2021.
Selama PPKM berlanjut, masih banyak kegiatan yang dibatasi, terutama di daerah yang masuk zona PPKM Level 4. Salah satunya kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk ke supermarket. Padahal, aturan ini sebelumnya hanya berlaku saat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021,” tulis beleid ini, dikutip Selasa (7/9/2021).
Tak hanya itu, jumlah pengunjung serta jam operasionalnya juga masih dibatasi. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Kemudian untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (hh)