Kabar

Aturan PPKM Level 4 Terbaru untuk Kegiatan Makan di Tempat Umum

biem.co — Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

“Seiring dengan kondisi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi prokes dalam penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dari periode 7 September-13 September ini,” ungkap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (6/9/2021).

Sejumlah aturan kegiatan pun kembali diperbaharui oleh pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Salah satunya mengenai pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.

“Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah,” papar Luhut.

Ia juga menyampaikan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

“Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,” tuturnya. (hh)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button