LEBAK, biem.co — TJ, Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Lebak atas dugaan kekerasan oleh istri sirinya ED (23), akhirnya melaporkan balik ED atas tuduhan penganiayaan dan perusakan ke Mapolres Lebak, Senin (6/9/2021).
Kuasa Hukum TJ, Jimy Siregar membenarkan bahwa kliennya sudah melaporkan balik ED atas tuduhan penganiayaan.
“Ya, hari ini kita melaporkan balik ED ke Mapolres Lebak,” kata Jimy saat ditemui di Mapolres Lebak.
Ia menjelaskan, TJ juga meminta maaf kepada masyarakat Lebak atas kegaduhan dugaan penganiayaan yang telah dituduhkan oleh istri sirinya, ED.
“Dan kepada masyarakat, saya meminta untuk tidak menjustifikasi TJ, karena faktanya ED-lah yang telah menganiaya TJ. Lihat saja bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan oleh ED kepada klien saya, ada bekas luka cakaran pada bagian leher, lengan, serta dada. Luka tersebut sudah divisum dan hasilnya sudah kita serahkan kepada Penyidik,” ucapnya.
Selain visum, lanjut Jimy, pihaknya juga sudah mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya. Namun untuk saat ini, ia hanya melaporkan soal penganiayaan saja.
“Kita juga akan melaporkan terkait perusakannya, perampasan kontrak kerja sama, penyadapan tanpa hak, dan penyebaran foto atau gambar tidak senonoh,” ungkapnya.
Sementara itu, TJ, saat ditemui wartawan setelah pelaporannya di Polres Lebak mengatakan, keributan itu terjadi ketika dirinya sedang minum kopi selepas bertemu dengan seseorang untuk kepentingan pekerjaan. Namun, tiba–tiba datang ED dan terjadi keributan hingga kerusakan terhadap sebuah mobil baik milik ED maupun TJ. Atas kejadian tersebut, rupanya ED melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Karena saya yang diserang, dipukuli dan dirusak mobil saya terlebih dahulu, saya hanya membela diri lantaran berulang kali dipukul, diseret, dan ditendang oleh ED,” kata TJ. (sd)