biem.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi gerak cepat PT PLN (Persero) dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi melalui pengamanan aset negara di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Koordinasi Supervisi V KPK, Budi Waluya menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi capaian sertifikasi aset sebelumnya dari PLN pada 2020 dan diharapkan target tahun ini dapat segera terselesaikan melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi ini.
“Ini tidak bisa dikerjakan sendiri, harus ada kolaborasi dan sinergi yang baik antara PLN dengan Kementerian ATR/BPN Pusat atau pun dengan Kanwil dan para Kantah,” jelas Budi dalam keterangan yang diterima biem.co, Senin (6/9/2021).
Budi juga menekankan, legalisasi aset merupakan hal penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti okupansi atau sengketa-sengketa maupun gugatan dari pihak-pihak yang memang tidak berhak terhadap aset tersebut.
“Ini juga merupakan upaya mencegah tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tengga PLN Syamsul Huda menjelaskan PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berkomitmen untuk terus membangun infrastruktur ketenagalistrikan yang menjangkau seluruh pelosok negeri.
“Kami dari PLN mohon dukungan dan arahan dari BPN dalam hal pendaftaran permohonan hak atas tanah agar aset-aset tersebut tetap dapat disertifikatkan demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik negara,” ujar Syamsul.