Kabar

Jaksa Agung Sebut Persidangan Secara Daring Perlu Dikaji

biem.co – Persidangan secara daring atau online perlu dikaji lagi terkait efektifitasnya dalam upaya untuk menyelesaikan perkara di pengadilan.

Hal itu dikatakan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual, Rabu (1/9/2021).

Menurut Burhanuddin, kajian tersebut adalah untuk melihat apakah sidang secara daring hanya diberlakukan dalam keadaan darurat atau memang dalam menggantikan sidang secara konvensional secara permanen.

“Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang online ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan,” katanya.

For your information, pelaksanaan sidang secara virtual diatur berdasarkan Peraturan Mahmakah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan pada 29 September 2020.

Pelaksanaan persidangan melalui telekonferensi itu dilakukan guna melindungi tersangka/terdakwa dari ancaman penyebaran Covid-19.

Untuk itu, Mahkamah Agung melakukan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM pada April 2020.

Setelah adanya perjanjian tersebut, pengadilan, kejaksaan dan rumah tahanan beradaptasi dengan menggelar sidang daring untuk terdakwa yang masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button