LEBAK, biem.co — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lebak akan digelar pada 24 Oktober 2021. Panitia Pilkades di 266 desa se-Kabupaten Lebak telah menetapkan nomor urut serta warna para calon kepala desa.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Lebak, Al Kadri mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan edaran mengenai larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK), dan edaran tersebut ditujukan kepada panitia di tingkat kecamatan dan desa.
“Pelaksanaan kampanye oleh Calon Kepala Desa dengan alat peraga dilakukan saat masa kampanye, yakni pada tanggal 17 sampai 19 Oktober 2021. Kemudian pada tanggal 21-23 adalah masa tenang dan tanggal 24 Oktober adalah hari pemungutan,” kata Al Kadri, Rabu (01/09/2021).
Ia menjelaskan, APK dilarang dipasang pada titik-titik ruang publik. Namun, Calon Kepala Desa diperbolehkan untuk memasang APK di kediamannya masing-masing.
“Sesuai aturan dalam Pasal 1, 50 dan 54 Perbub Nomor 7 tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades bahwa pemasangan APK tidak boleh dipasang di tempat umum. Kalau di rumah tentunya bisa atau tidak ada masalah, asal diketahui oleh panitia tingkat desa,” ucapnya.
Al Kadri menambahkan, tidak ada sanksi tegas bagi para calon kepala desa yang tetap memasang APK di luar waktu kampanye.
“Paling sanksi teguran saja. Itu pula kewenangannya ada di panitia tingkat desa,” pungkasnya. (sd)