Kabar

Menkominfo Dorong Sekolah Bentuk Satgas Covid-19 untuk Kawal Prokes

JAKARTA, biem.co — Pemerintah mendorong sekolah di wilayah PPKM level 1-3 untuk segera membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah demi mendukung efektivitas pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Peran Satgas Covid-19 di tiap satuan pendidikan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru.

“Ini penting untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia. Namun demikian, menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar sekolah tidak menjadi kluster penyebaran yang baru,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

Johnny mengatakan, selain percepatan vaksinasi bagi pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan protokol kesehatan sesuai regulasi juga harus diperkuat.

“Untuk memastikan adanya pengawasan protokol kesehatan ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas Covid-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas,” tuturnya.

Dijelaskan Johnny, Satgas Covid-19 sekolah bertugas mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

“Satgas sekolah juga akan berperan penting dalam mengomunikasikan setiap perkembangan PTM kepada satgas daerah dan dinas terkait,” paparnya.

Terkait persiapan pelaksanaan PTM terbatas, ia meminta sekolah untuk mempersiapkan diri memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan.

“Melainkan juga menjadi tanggung jawab orangtua di rumah dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan berbagai satgas yang juga dibentuk di berbagai fasilitas umum dan sosial,” ujarnya.

Seperti diketahui, per 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi PeduliLindungi, juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas.

Guna meminimalisasi celah penularan, satuan pendidikan juga harus mematuhi aturan terkait ventilasi, jarak, durasi, serta standard perilaku setiap unsur yang terlibat.

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button