LEBAK, biem.co — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial IK (26), warga Kampung Hamberang, Desa Luhur Jaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, berikut barang buktinya.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana membenarkan kejadian penangkapan yang diduga pengedar sabu tersebut.
“Ya benar kang, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lebak,” ujar Ilman, Minggu (29/8/2021).
Ilman mengatakan, pelaku IK berhasil ditangkap di gardu pos depan rumahnya berikut barang buktinya pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti satu buah jaket warna cokelat, 14 bungkus plastik bening kecil berisikan sabu, dua buah pipa kaca, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merek Vivo warna biru,” jelas Ilman.
Ia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lebak untuk dilakukan penyelidikan dan pihaknya pun tengah melakukan pendalaman guna mengungkap para pelaku lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas Ilman.
Ilman pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda untuk menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa.
“Kami Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Lebak. Stop narkoba,” pungkasnya. (sd)