biem.co – Sobat biem, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihelat pada 2 September 2021.
Hal itu diumumkan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama.
Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir, ada beberapa hal yang harus diperhatikan peserta ujian. Persyaratan pertama yang wajib dipenuhi peserta yakni membawa Kartu Ujian CPNS 2021 dan Kartu Deklarasi Sehat.
Caranya dengan mengisi formulir tersebut di portal sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari atau paling lambat H-1 sebelum ujian. “Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi,” katanya.
Selain itu, lanjut Satya, khusus peserta CPNS 2021 dan PPPK non-Guru di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Lebih lanjut, di dalam persyaratan tertulis peserta harus menunjukkan negatif Covid-19 dengan cara melakukan swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Di samping itu, selama ujian, nantinya peserta CPNS 2021 PPPK non-Guru juga diharuskan menggunakan masker dobel (masker 3 lapis/3 ply ditambah masker kain di bagian luar) dan menjaga jarak minimal satu meter.
“Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. BKN meminta agar Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah pada Tilok penyelenggaraan seleksi CASN Tahun 2021,” tandasnya. (Eys)