Kabar

Polres Pandeglang Ungkap Pengeboman Ikan di Perairan Sumur, Dua Pelaku Diamankan

PANDEGLANG, biem.co — Jajaran Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus bom rakitan ikan di pelairan Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dua orang pelaku berinisial MB (44) dan AR (46), asal warga Lampung berhasil diamankan berikut dengan barang buktinya.

Hal demikian disampaikan Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah yang didampingi Kasat Polair, AKP Dwi Hary, Kasat Reskrim, AKP Fajar Maulidi, dan Bagian Humas Polres Pandeglang, AKP Hamam dalam Press Conference di halaman Mapolres Pandeglang, Senin (23/8/21).

Pada kesempatan itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka pelaku bom rakitan ikan oleh nelayan asal Lampung itu dilakukan di malam hari.

“Tersangka adalah warga Lampung datang ke perairan Kecamatan Sumur menggunakan perahu nelayan untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom rakitan ikan, dan tersangka bukan kali ini saja melakukan pemboman itu. Berdasarkan hasil laporan masyarakat, sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom rakitan itu. Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan, termasuk barang bukti sudah kita amanankan,” terang Kapolres.

Kapolres Belny berharap tidak terjadi lagi tindakan serupa yang dapat merugikan masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang, terutama berkaitan dengan kerusakan lingkungan laut di perairan Pandeglang Selatan.

“Kita tidak ingin dampaknya terhadap anak cucu kita ke depan. Makanya, kita akan terus mengusut tuntas perkara pengeboman ikan ini,” harapnya.

Sedangkan Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary dalam keterangannya menjelaskan, kedua tersangka pelaku pengemboman ikan laut yang diamankan berinisial MB da AR.

Kedua tersangka itu disebut AKP Dwi akan dijerat dengan Undang-undang Darurat RI Tahun 1951 tentang dugaan melakukan tindak pidana menerima, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut.

“Tersangka bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena bukan tidak mungkin akan ada pelaku atau tersangka lainnya dalam kasus tersebut,” tuturnya. (AT)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button