PANDEGLANG, biem.co — Sungguh bejat aksi T (37), ayah yang tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Atas kejadian tersebut, ibu kandung Bunga (nama samaran), K (39), melaporkan ke pihak Kepolisian. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, Belny Warlansyah menyayangkan kejadian tersebut.
“Kejadian seperti ini sangat disayangkan terjadi. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” kata Belny saat Press Conference di Mapolres Pandeglang, Senin (23/8/2021).
Belny menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban. Modus pelaku adalah menyuruh anak tirinya untuk untuk menginjak–injak punggung pelaku. Kemudian pelaku menggotong korban dengan paksa masuk ke dalam kamar dan menidurkan korban di atas Kasur. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejatnya.
Menurut keterangan korban dan saksi, tindakan pelaku itu sudah sering dilakukan.
“Kesal atas perbuatan, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan T ke pihak Kepolisian,” ujar Kapolres Pandeglang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan 15 tahun penjara,” tegas Kapolres Pandeglang. (AT)
Kebiri aja udah, ribet -__-