biem.co –Sobat biem, saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Training Legislative 2021 yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram (Unram), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menjelaskan salah satunya tentang kewenangan MK.
Ia menyebut, sebagaimana diatur di dalam Pasal 24C UUD 1945, kewenangan tersebut diantaranya yaitu menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Kemudian MK memiliki sebuah kewajiban untuk memutus pendapat DPR terhadap adanya dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Selain itu, kewenangan tambahan yang diamanahkan kepada MK yaitu memutus perkara tentang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah,” katanya.
Kendati demikian, hingga saat ini, Anwar mengungkapkan ada dua kewenangan MK yang belum pernah dilakukan yaitu pembubaran partai politik dan impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Saya berharap dua kewenangan ini tidak dilakukan. Bukan berarti MK menghindarinya, melainkan jika kewenangan ini tidak dilakukan, merupakan suatu indikasi atau sinyal positif bahwa proses politik dan demokrasi di dalam negeri masih berjalan sesuai dengan koridornya,” tandasnya. (Eys)