Kabar

Ketua MK Sebut Hukum dan Keadilan Harus Ditegakkan Secara Berkelindan

biem.co — Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram (Unram) mengadakan kegiatan Training Legislative 2021 dengan tema “Melahirkan Legislator Muda Berwawasan Demokratis dan Visioner dalam Menghadapi Pandemi Covid-19”, Jumat (20/8/2021) kemarin.

Hadir dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 200 peserta dan dilaksanakan secara daring dan luring tersebut sebagai pembicara kunci yakni Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Dalam pemaparannya Anwar menuturkan, di tengah musibah pandemi Covid-19, sebagaimana juga dialami berbagai negara di belahan dunia, konstitusi sebagai hukum dasar, tetap harus menjadi pegangan bagi setiap penyelenggara negara.

“Di tengah kondisi pandemi Covid-19, atensi dan intensi penyelenggara negara dalam menegakkan konstitusi sebagai hukum dasar harus lebih ditingkatkan. Karena dalam kondisi pandemi Covid-19, rakyat membutuhkan perlindungan dari penyelenggara negara agar wabah yang terjadi tidak sampai memakan korban dan kerugian yang lebih besar,” katanya.

Menurutnya, salah satu materi muatan utama dalam konstitusi yakni perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Sehingga, dalam kondisi pandemi Covid-19, justru banyak hak konstitusional warga negara, yang harus dilindungi.

“Hal tersebut jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat tentang cita dan tujuan dibentuknya suatu pemerintahan negara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tutur Anwar.

“Artinya, tidak ada tafsir lain dari tujuan dibentuknya pemerintahan suatu negara, selain bertujuan untuk melindungi setiap warga negaranya dalam kondisi apapun dan terhadap siapapun yang dapat merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara,” sambungnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan tentang kewenangan MK. Dikatakannya, MK memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang luar biasa.

Ia mengatakan, amanat Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa fungsi kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan keadilan, bukan semata-mata hanya menegakkan hukum tertulis.

Ketentuan lain misalnya, lanjut Anwar, dijumpai dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 tentang hak memperoleh kepastian hukum, dan Pasal 28H UUD 1945 yang menentukan bahwa hukum harus dibangun berdasarkan keadilan dan kemanfaatan. “Hal ini menegaskan keharusan untuk menegakkan hukum dan keadilan secara berkelindan,” pungkasnya. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button