Olahraga

Tanggapi Peraturan PBESI, IeSPA Banten Siapkan Tim Hukum

KOTA SERANG, biem.co — Ketua Indonesia eSports Association (IeSPA) Provinsi Banten, Ucu Nur Arief Jauhar mengatakan sedang menyiapkan tim hukum untuk menanggapi peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia (PBESI) Nomor 34/PB-ESI/B/VI/2021 yang dinilai tak masuk akal.

“PBESI itu bukan pemerintah, kategorinya sama dengan organisasi di masyarakat. Jadi hanya bisa mengatur anggotanya saja, bukan masyarakat umum. Peraturan PBESI itu mengatur seluruh dunia game di Indonesia. Enggak bisa itu. Ini sudah keblinger,” kata Ucu, Rabu (18/8/2021).

Ia memaparkan bahwa dunia olahraga di Indonesia dibagi tiga, yaitu olahraga pendidikan, olahraga prestasi, dan olahraga rekreasi. Di mana olahraga pendidikan diatur Kementerian Pendidikan bekerja sama dengan kementerian terkait. Lalu olahraga prestasi dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Sedangkan olahraga rekreasi dikelola Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI).

“Dalam Sistem Keolahragaan Nasional alias SKN juga ada istilah olahragawan dan pengolahraga. Jadi tidak semua pelaku olahraga itu olahragawan. Ada juga pengolahraga. Nah, pengolahraga itu tidak bertujuan prestasi. Orang main game hanya untuk kesenangan atau hobi saja. Ini bukan kewenangan PBESI untuk mengatur,” jelas Ucu.

Karenanya Ucu menilai peraturan PBESI itu sudah menyesatkan masyarakat, sehingga perlu dikoreksi. Untuk keperluan ini, Ucu mengaku sudah menyiapkan tim hukum.

“Ini sudah soal mengatur hidup orang banyak. Soal peraturan. Makanya kami sudah meminta tim hukum untuk mengkaji peraturan PBESI tersebut. Kami sudah menunjuk AO and Partners dan komunitas Banten Lawyer Club (BLC),” tandas Ucu. (red)

Editor: Yulia

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button