KOTA SERANG, biem.co — Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
Instruksi yang berlaku pada 17-23 Agustus 2021 itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk Level 3, di antaranya Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Sementara daerah yang masih masuk Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
“PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring),” kata Gubernur WH, Rabu (18/8/2021).
“Sementara untuk wilayah Level 3, kabupaten dan kota di Provinsi Banten pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (daring/online),” sambungnya.
Berdasarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi, pembalajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (ar/red)