LEBAK, biem.co — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku DW adalah seorang janda beranak satu, warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak. Ia diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak karena mengedarkan narkotika.
“Dari pelaku DW, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 bungkus plastik bening ukuran kecil dan sedang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 timbangan digital, serta 1 buah HP Android merek Oppo warna hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku DW sudah mengedarkan narkotika jenis sabu selama 1 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ilman Robiana kepada awak media, Senin (16/8/2021).
Ia menjelaskan, jika motif pelaku DW melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika tersebut yakni agar bisa memakai sabu gratis, karena pelaku DW seorang pemakai.
“Selain bisa memakai gratis, motif pelaku yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucapnya.
Ilman menambahkan, saat ini pelaku sudah amankan di Mapolres Lebak untuk diperiksa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 yo 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Ilman juga mengimbau kepada warga masyarakat agar menjauhi narkoba, karena narkoba bisa merusak semuanya.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, khususnya kaum muda agar menjauhi narkotika dan obat-obat terlarang. Jangan mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” pungkasnya. (sd)