Kabar

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Terbitkan Syarat Perjalanan Terbaru

biem.co Sobat biem, pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Terkait perpanjang tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 (SE No. 17/2021) tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Satgas Covid-19 juga mengeluarkan SE Nomor 18 Tahun 2021 (SE No. 18/2021) tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” katanya dalam keterangan tertulis.

Adapun aturan perjalanan dalam negeri berdasarkan Inmendagri tersebut adalah sebagai berikut

  1. Ketentuan perjalanan di Jawa-Bali
  • Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali, diatur tanpa melihat Aturan berikut sudah diseragamkan untuk seluruh wilayah Jawa-Bali.
  • Kedatangan atau keberangkatan dari atau ke luar wilayah Jawa-Bali disesuaikan Inmendagri No. 30/2021 dengan syarat harus memiliki kartu vaksin minimum dosis I.
  • Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan udara, harus melakukan tes real-time reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) 2×24 jam. Kemudian, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya (darat dan laut), harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
  • Adapun syarat perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa-Bali antara lain adalah sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap (I dan II) yang dibuktikan dengan kartu vaksin dan untuk perjalanan udara, hanya perlu tes antigen 1×24 jam. Namun, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin (dosis I), maka perjalanan udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam
  • Lebih lanjut, untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis I.
  • Pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.
  1. Ketentuan perjalanan di Kabupaten atau Kota di Non Jawa-Bali
  • Mobilitas dengan tujuan dan keberangkatan di wilayah Non Jawa-Bali dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, serta diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan.
  • Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level (1 sampai 4), wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis I.
  • Untuk perjalanan udara, pelaku perjalanan wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam.
  • Untuk perjalanan dengan moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2×24 jam atau tes Antigen 1×24 jam.
  • Adapun untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
  1. Aturan perjalanan luar negeri

Secara umum, ketentuan perjalanan dari dan ke luar negeri yang diatur dalam SE No. 18/2021 tidak jauh berbeda dari ketentuan yang telah diatur sebelumnya. Adapun beberapa perubahan atau penyesuaiannya adalah sebagai berikut.

  • Pertama, persyaratan testing untuk perjalanan udara yang sebelumnya untuk level 3 dan 4, kini disamakan untuk semua level. Syarat tersebut adalah wajib melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau tes antigen 1×24 jam.
  • Kedua, persyaratan terkait surat vaksinasi yang sebelumnya hanya wajib untuk level 3 dan 4, kini berlaku untuk semua level. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi minimal dosis I.
  • Ketiga, kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria.
    – Adapun kriterianya adalah Warga negara asing (WNA) pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan ke luar wilayah Indonesia, dan WNA usia di bawah 18 tahun.
    – Lalu WNA pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa divaksin.
    – Sementara itu, bagi WNA yang belum divaksin, dapat melakukan vaksinasi di Indonesia, dengan syarat WNA merupakan pemegang KITAS dan KITAP yang berusia 12 sampai 17 tahun. (Eys)

Editor: Redaksi

Tulisan yang Tak Kalah Menarik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button