KOTA SERANG, biem.co — Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Provinsi Banten Revri Aroes terdakwa kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang, Senin (9/8/2021).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Atep Sopandi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul dan para terdakwa dihadirkan secara virtual, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal pasal 3 ayat jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Revri Aroes berupa pidana penjara selama 3 tahun , dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan putusan untuk Revri Aroes.
Revri yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 juta subsider penjara 1 tahun enam bulan.
Sedangkan terdakwa lainnya dengan berkas terpisah yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin dihukum pidana penjara selama 1 tahun dan 6 serta dikenai enda 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Deden Muhammad Haris mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dihukum 2 tahun penjara dan denda 100 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp245 juta.
Kemudian terdakwa Muhamad Kholid Bin Mahmud Abdul Gani aelaku Direktur PT. Duta Citra Indah dihukum 3 tahun enam bulan dengan denda Rp100 juta dan membayar uang penggantu Rp442 juta.
Putusan yang diberikan kepada empat terdakwa tersebut 5 bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelum memberikan putusan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, hal yang memberatkan kepada para terdakwa ,perbuatannya merugikan keuangan negara.
“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar hakim.
Menyikapi putusan tersebut, baik pengacara maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi.
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang dan Lebak.
Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta. Namun, untuk melaksanakan program digandenglah pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah.
Kegiatan bimbingan ini terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta aparat desa.
Namun, saat laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standar harga satuan atau SSH.
Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif.
Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif. Dari 1.000 peserta, terdapat belasan kepala desa yang nama dan tanda tangannya dipalsukan sebagai laporan pertanggungjawaban.
Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp.1.107.008.652,08. (LLJ)