LEBAK, biem.co — Pembangunan kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cinura, Desa Sarageni, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, diduga belum memiliki izin lokasi.
Pasalnya, lahan yang akan dibangun untuk kandang ayam tersebut saat ini sudah mulai melakukan pemerataan tanah walaupun perizinannya belum ditempuh.
Kepala Desa Sarageni, Hamim mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail soal aktivitas pemerataan lahan di Kampung Cinuran tersebut. Sebab, dari awal pembebasan lahan hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima izin dari perwakilan pengusaha.
“Aktivitas pemerataan lahan di Kampung Cinuran, yang saya tahu akan dijadikan kandang ayam,” kata Hamim saat ditemui biem.co, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, memang sempat ada beberapa warga yang mempertanyakan soal pengerjaan tersebut. Bahkan, ia merasa bingung ketika dikonfirmasi oleh salah satu masyarakat, bahwasanya ada dari perwakilan pengusaha yang meminta izin lingkungan terhadapnya.
“Ada seorang warga yang mengaku diminta persetujuan untuk menandatangani persetujuan izin lingkungan. Namun, warga menyebutkan jika di dalam perjanjian tersebut belum tercantum nama saya,” ungkapnya.
Dijelaskannya mengenai izin lokasi dan lingkungan, ia menyebut anggota Polda Banten yang mengurusnya.
“Yang ngusulin izinnya langsung dari Polda Banten,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Cimarga, Zakaria menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah menegur pihak pengusaha, agar aktivitas tersebut sementara dihentikan dan kembali beroperasi setelah memiliki izin lokasi.
“Sudah saya tegur agar segera menempuh izin lokasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolsek Cimarga, IPTU Adi Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek kembali pekan depan.
“Insya Allah minggu depan akan saya cek ke lokasi,” ucapnya. (sd)