KOTA SERANG, biem.co – Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, kerugian negara akibat korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten mencapai Rp70.792.036.300.
“Dugaan kerugian negara dari kasus dana hibah itu sebanyak Rp70.792.036.300,” kata Ivan Herbon Siaahan, Kasi Penkum Kejati Banten saat di konfirmasi, Senin (09/08/2021).
Dikatakan Ivan, berkas perkara saat ini masih tahap satu, sehingga harus dilakukan penelitian oleh Jaksa.
“Setelah lengkap materil dan formil, baru akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang,” katanya.
Jika nantinya berkas lengkap maka tanggung jawab tersangka diserahkan ke Jaksa untuk dilimpahkan ke pengadilan, “Jika masih ada kekurangan maka jaksa penyidik harus melengkapinya,” pungkasnya. (ar)