KOTA SERANG, biem.co — Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Revri Aroes, terdakwa kasus dugaan korupsi internet desa tahun 2016 senilai Rp3,5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 3,5 tahun penjara di Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Atep Sopandi dengan JPU Herry, terdakwa Revri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Revri dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Revri Aroes berupa pidana penjara selama 3 tahun dan enam bulan, dan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Herry di hadapan terdakwa melalui video call di Sidang Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Rabu (4/8/2021).
Revri yang kini ditahan di Rumah Tahanan Pandeglang itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp420 juta subsider penjara 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan terdakwa lainnya dengan berkas terpisah, yakni Kepala Seksi Telekomunikasi dan Telematika Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, Haliludin dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Deden Muhammad Haris, mantan Ketua Laboratorium Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Fisip Untirta) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp245 juta.
Kemudian terdakwa Muhamad Kholid bin Mahmud Abdul Gani selaku Direktur PT Duta Citra Indah dituntut 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti Rp442 juta.
Proyek internet desa dibuat kegiatan dalam bentuk workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan komunikasi dan informasi. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp3,5 miliar untuk kegiatan secara swakelola dengan peserta 1.000 kepala desa dari wilayah Tangerang, Serang, Pandeglang, dan Lebak.
Pada Februari 2016, dibuatlah kerja sama antara Dishubkominfo dengan Untirta. Namun, untuk melaksanakan program digandenglah pihak ketiga dari PT Duta Citra Indah. Kegiatan bimbingan ini terlaksana pada tanggal 19-21 Februari 2016 di Hotel Grand Serpong dengan 1.000 peserta aparat desa.
Namun, saat laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan keluar, terdapat kelebihan pembayaran dan tidak sesuai standard harga satuan (SSH).
Kegiatan itu juga dibuatkan pembayaran pengadaan barang, nilai penerimaan narasumber, moderator hingga panitia yang fiktif. Bahkan, laporan kegiatannya juga ditemukan peserta kepala desa yang fiktif. Dari 1.000 peserta, terdapat belasan kepala desa yang nama dan tanda tangannya dipalsukan sebagai laporan pertanggungjawaban.
Sehingga, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dibuat oleh Inspektorat Provinsi Banten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Desa dan Komunikasi (Internet Desa) tahun 2016 sebesar Rp.1.107.008.652,08. (*)