KOTA SERANG, biem.co – Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten Suherman membeberkan tahapan pengadaan barang dan jasa di masa pandemi Covid-19.
“Pengadaan barang dan jasa untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 berbeda dengan pengadaan barang dan jasa lainnya,” katanya di Sekretariat Pokja Wartawan KP3B Curug, Kota Serang, Kamis 05/08/2021.
Dikatakan, aturan UU surat Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Kepala BNPB Nomor 9A Tahun 2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.
“Virus Covid-19 ini kejadian baru sehingga pengadaannya bersifat darurat,” katanya.
Untuk mekanismenya dikatakan Suherman meliputi perencanaan, penunjukan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, dan penyelesaian pembayaran.
“Apabila terjadi atau ditemukan adanya kemahalan harga, penyedia diwajibkan untuk mengembalikan temuan tersebut,” katanya.