JAKARTA, biem.co – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) mengritik keras penunjukan mantan terpidana korupsi, Izedrik Emir Moeis, menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha dari BUMN PT Pupuk Indonesia.
Pemilihan Emir mendapatkan kritik keras dari Ketua Komisi Pemuda dan Mahasiswa PB HMI MPO Kapitang Munaseli. Menurutnya pengangkatan eks napi korupsi merupakan pelanggaran prinsip dasar pemerintahan dan jauh dari slogan BUMN berakhlak.
Dia menuturkan, seolah-olah Indonesia kekurangan sosok yang lebih kredibel dan kompeten.
“Slogan BUMN berakhlak hanyalah lip service” Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel. Masa nggak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Sepertinya di Indonesia ini kekurangan orang yang berintegritas, kredibel, dan punya visi majukan BUMN,” ungkapnya.
PB HMI MPO menilai penunjukan eks koruptor menjadi komisaris BUMN mempertontonkan bahwa BUMN mengalami kemunduran dan tidak memiliki moral di bawah kepemimpinan Erick Thohir.
“Harusnya kan Erick Thohir bisa cek terlebih dahulu apakah orang ini punya riwayat buruk apa tidak selama jadi pejabat publik. Jangan sampai publik menilai menteri BUMN pak Erick Thohir jadi pelindung Koruptor, harusnya pak Erick Thohir cek terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia menganggap hal itu akan berdampak pada kinerja yang kurang baik dan bisa jadi Boomerang.
Padahal, kata dia, pejabat publik harus bersih dan bebas dari penyimpangan kekuasaan, termasuk latar belakangnya.
Sebelumnya diberitakan, penunjukan Izedrik Emir Moeis diketahui dari informasi di website Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id. Di situ tertulis Emir Moeis duduk menjadi komisaris perseroan terhitung sejak 18 Februari 2021. SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penunjukan Emir Moeis sudah sesuai aturan.
Emir Moeis merupakan politikus PDI Perjuangan yang menjadi anggota DPR pada periode 2000-2013. Saat itulah ia terjerat kasus korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka pada 26 Juli 2012.
Emir Moeis dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014. Dia dinilai hakim terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$357 ribu agar bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian pembangkit listrik tenaga uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung, pada 2004. (mstr)