biem.co — Sobat biem, program wakaf uang telah diluncurkan oleh Kemenag RI bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Desember 2020. Namun, program wakaf tunai tersebut juga bisa diikuti oleh masyarakat umum yang ingin mewakafkan uang mereka. Lantas, bagaimana tata cara wakaf uang tersebut?
Bagi Sobat biem yang ingin mewakafkan sebagian uang, maka harus mengerti bagaimana tata caranya agar uang tersebut benar-benar terwakafkan dan dikelola oleh Nazhir maupun Badan Wakaf Indonesia. Lantas, bagaimana sih tata cara wakaf uang? Simak langkah-langkahnya seperti berikut ini:
- Wakif Datang Langsung ke LKS-PWU
Langkah pertama yang harus Sobat lakukan untuk mewakafkan uang, yakni datang secara langsung ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Hal ini tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun dan harus dihadiri secara langsung oleh wakif atau orang yang akan mewakafkan uangnya. Jika memang orang tersebut tidak mampu datang karena sakit dan lain sebagainya, maka bisa diwakilkan dengan surat kuasa dari pemberi wakaf.
Adapun, daftar LKS-PWU yang dapat menerima wakaf uang jumlahnya ada 25 bank yang terdapat di Indonesia. Di antaranya seperti Bank Muamalat Indonesia, Bank Mega Syariah, dan Bank BTN Syariah. Untuk daftar bank selengkapnya, Sobat bisa cek di sini.
- Mengisi Akta Ikrar Wakaf
Setelah sampai di Kantor LKS-PWU, di sana nanti wakif akan diminta untuk mengisi dokumen Akta Ikrar Wakaf (AIW). Dalam hal ini, wakif dipersyaratkan untuk membawa KTP asli dan salinannya.
Dalam mengisi akta harus benar-benar cermat. Di samping itu, pahami semua perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak LKS-PWU dan jika memang Sobat belum mengerti, sebelum menandatanganinya maka tanyakanlah terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
- Penyetoran Nominal Wakaf
Setelah AIW terisi dengan lengkap, kini saatnya wakif mentransfer nominal wakaf uang sesuai dengan yang tertera pada dokumen akta. Transfer ini ditujukan ke rekening resmi BWI. Wakif dapat melakukan transfer, baik melalui teller maupun melalui ATM. Setelah transfer, silakan membawa bukti transfer dan menunjukkanya ke LKS-PWU.
- Pengucapan Sighah Wakaf
Setelah uang dikirim dan diterima oleh rekening BWI, selanjutnya wakif harus mengucapkan sighah wakaf tersebut. Hal ini sebagai rukun wakaf yang mana dalam sighah nanti wakif akan menyerahkan uang yang diwakafkan tersebut kepada BWI.
Hal ini harus diucapkan sendiri dan boleh diwakilkan dengan sighah atau lafaz yang mewakili wakif yang sesungguhnya. Tanpa sighah, wakaf yang dilakukan oleh wakif tidak akan sah di mata agama.
- Pencetakan Sertifikat Wakaf Uang
Pencetakan sertifikat wakaf uang akan dilakukan ketika wakaf sudah dianggap sah karena telah dilakukan sighah. Sertifikat ini dicetak jika wakif sudah mewakafkan uang dengan minimal Rp1 juta. Sertifikat tersebut dicetak dan diberikan kepada wakif sebagai bukti yang sah dan resmi jika mereka telah mewakafkan sebagian uang dan hal ini akan memiliki kontribusi yang besar bagi pembangunan negara. Silahkan simpan sertifikat tersebut dengan sebaik mungkin. Sebab, hal ini termasuk dokumen penting dan bisa dibutuhkan sewaktu-waktu.
Tata cara wakaf uang sangat mudah, bukan? Lengkap dengan syarat-syaratnya dan Sobat akan memiliki kontribusi yang besar untuk kesejahteraan umat. Untuk memperoleh informasi terkini seputar zakat dan wakaf di Indonesia, Sobat bisa subscribe Youtube Literasi Zakat Wakaf dan follow Instagram @literasizakatwakaf.