BANTEN, biem.co — Khania Ratnasari sebagai salah satu pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten hadir sebagai saksi pertama dalam persidangan kasus korupsi masker yang merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam keterangannya, Khania menyebut nama Kepala Dinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor 1 Kota Serang. Rabu, (4/8/2021).
Khania dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT RAM dan Agus Suryadinata rekannya.
Diketahui sebagai Kepala Seksi Bidang Kefarmasian Dinkes Banten, Khania merupakan bagian dari tim pendukung teknis untuk Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pengadaan masker tersebut.
Dalam kesaksiannya, Khania mengaku pernah dihubungi oleh terdakwa Agus Suryadinata selaku perwakilan PT RAM yang menawarkan masker untuk tenaga kesehatan.
Khania menceritakan, terdakwa mengaku mendapat arahan Kadinkes Banten, Ati Pramudji Hastuti melalui pesan singkat pada 16 April 2021, tiga hari setelah rapat pembahasan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 di Lingkungan Dinkes Banten.
“Bahasanya seperti ini, Assalamuaikum Bu Khania, saya diperintah Bu Kadis untuk nawarkan masker.’ Saya jawab, ‘iya mangga’. Karena pakai nama Kadis, saya percaya saja,” Kata Khania di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Slamet Widodo.
Setelah itu, Khania mengaku bertemu Agus keesokan harinya dan menerima bundel surat penawaran masker N95 dan company profil PT RAM. Bundel dokumen tersebut kemudian dilaporkan kepada Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti.
Selanjutnya, dikatakan Khania, Ati memerintahnya untuk mengecek spesifikasi masker, ketersediaan stok dan izin distribusi perusahaan.
Khania mengaku hanya mendapatkan perintah lisan Kadinkes Ati untuk membantu PPK atas nama Lia Susanti dalam pengadaan masker.
“Tapi dari awal perintah lisan Kepala Dinas. Saya baru tahu ada SK setelah ada temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan masker diterima. Bahwa ada kemahalan harga, atau kerugian negara sebesar 1,6 miliar rupiah,” ujar Khania di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah melakukan kroscek stok masker, Agus kembali menghubungi Khania bahwa stok masker N95 kosong dan hanya tersedia masker jenis KN95.
Sambil membawa sampel produk masker, Agus menyerahkan kepada Khania yang langsung melaporkan kepada Kadinkes Ati Pramudji.
Pada saat yang sama, Khania berkonsultasi dengan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 Banten mengenai jenis masker yang ditawarkan terdakwa Agus.
“Dari Satgas menyarankan bahwa masker tersebut bisa mengganti jenis N95. Setelah itu proses pengadaan, saya tidak begitu mengetahui proses selanjutnya,” kata Khania.
Khania juga mengatakan dalam proses pengadaan sebelumnya, Kadinkes Banten kerap memerintahkan bawahan untuk memproses pengadaan sebelum SK tugas dan fungsi diterima pegawai.
“Setahu saya biasanya lisan memerintahkan. Bukan surat,” ucapnya.
Sementara itu di sidang yang sama, sebagai saksi kedua, Ati Pramudji Hastuti mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui tentang saudara Agus sebagai perwakilan PT RAM dalam kasus pengadaan masker Dinkes Banten.
Dikatakan Ati, harga penawaran masker yang disampaikan terdakwa Agus senilai Rp220 ribu per masker.
Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramuji lalu menunjuk PPK Lia Susanti untuk menghubungi Wahyudin selaku Direktur PT RAM dan Agus Suryadinata.
“Saya dan Bu Lia diminta menghubungi Pak Wahyudin dan Pak Agus untuk menyelesaikan temuan,” tandasnya.